Setelah mengetahui syarat membuat NIB Perorangan, tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat ini, OSS menjadi sistem terintegrasi untuk proses perizinan berusaha, termasuk bagi pelaku usaha orang perseorangan.
Prosesnya perlu dilakukan dengan mengisi data secara benar, terutama pada bagian identitas pelaku usaha, bidang usaha, lokasi kegiatan, dan informasi usaha. Kesalahan pada data tersebut dapat membuat legalitas yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya.
Membuat atau Mengakses Akun OSS
Langkah pertama adalah mengakses sistem OSS dan menggunakan hak akses yang sesuai untuk pelaku usaha perorangan. OSS menyediakan panduan pendaftaran hak akses untuk UMK maupun orang perseorangan.
Sebelum memulai, pastikan beberapa informasi berikut sudah tersedia:
Gunakan data yang sesuai dengan identitas sebenarnya. Email dan nomor telepon juga sebaiknya aktif karena dapat digunakan dalam proses autentikasi dan pengelolaan akun.
Setelah berhasil memiliki akses, pelaku usaha dapat melanjutkan ke proses perizinan berusaha pada OSS.
Mengisi Data Pelaku Usaha
Data pelaku usaha perlu diperiksa sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Nama, NIK, alamat, dan informasi pribadi lainnya harus sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran.
Jangan terburu-buru melewati tahap ini. Kesalahan data dapat membuat informasi pada profil pelaku usaha atau dokumen perizinan tidak sesuai.
Bagi pemilik usaha di Bandung, data domisili dan lokasi kegiatan usaha juga perlu diperhatikan. NIB Perorangan Bandung tidak dibuat melalui sistem khusus yang berbeda dari daerah lain. Pengajuan tetap dilakukan melalui OSS, sedangkan informasi lokasi usaha disesuaikan dengan tempat kegiatan bisnis.
Menentukan Bidang Usaha dan KBLI
Salah satu tahap yang perlu mendapat perhatian lebih adalah menentukan KBLI. KBLI merupakan kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan bidang kegiatan usaha.
Pemilihannya harus sesuai dengan aktivitas bisnis yang benar-benar dilakukan. Misalnya, pemilik usaha menjalankan jasa desain, perdagangan, kuliner, laundry, atau usaha lainnya. Masing-masing kegiatan dapat memiliki klasifikasi usaha yang berbeda.
Jangan hanya memilih KBLI berdasarkan kata yang paling mirip dengan nama usaha. Perhatikan uraian kegiatan pada KBLI agar kode yang dipilih benar-benar menggambarkan aktivitas bisnis.
Hal ini semakin penting karena sistem perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko. Tingkat risiko kegiatan usaha menjadi salah satu faktor yang menentukan jenis perizinan yang perlu dipenuhi.
OSS juga telah menyediakan informasi mengenai KBLI 2025 dalam ekosistem perizinan berusaha. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menggunakan klasifikasi yang sesuai dengan ketentuan dan sistem yang berlaku saat melakukan pengajuan.
Mengisi Data Kegiatan Usaha
Setelah menentukan bidang usaha, pelaku usaha perlu mengisi informasi mengenai kegiatan bisnis. Data yang diminta dapat mencakup nama usaha, deskripsi kegiatan, skala usaha, lokasi, modal, tenaga kerja, serta informasi lain sesuai jenis kegiatan.
Pada panduan pembuatan NIB OSS, data seperti status usaha, kepemilikan NPWP tersendiri, nama usaha, deskripsi usaha, dan jumlah tenaga kerja dapat muncul dalam proses pengisian perizinan.
Pastikan informasi tersebut menggambarkan kondisi usaha sebenarnya.
Contohnya, apabila usaha dijalankan dari rumah di Bandung, lokasi kegiatan usaha sebaiknya dicantumkan sesuai tempat usaha yang sebenarnya. Begitu juga dengan bidang kegiatan, modal, dan informasi lainnya.
Melakukan Validasi Risiko dan Menerbitkan NIB
Setelah data usaha diisi, sistem OSS akan memproses informasi kegiatan usaha untuk menentukan tingkat risiko dan perizinan yang relevan.
Pendekatan ini penting karena jenis perizinan tidak hanya ditentukan oleh status pelaku usaha sebagai perorangan. Risiko kegiatan usaha juga menjadi dasar penentuan kewajiban perizinan. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko dan jenis perizinannya disesuaikan dengan hasil analisis tersebut.
Untuk kegiatan dengan risiko rendah, NIB menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan setelah pendaftaran. Pada kegiatan dengan risiko menengah atau tinggi, terdapat persyaratan perizinan tambahan sesuai tingkat resikonya.
Karena itu, setelah data selesai diisi, jangan langsung menganggap proses legalitas seluruhnya selesai. Periksa kembali hasil yang ditampilkan OSS dan pastikan tidak ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi.